Airport tax bandara internasional indonesia mengalami kenaikan. Beberapa bandara yang sudah berlabel internasional mulai menaikkan besaran airport tax baik bagi pengguna pesawat tujuan domestik maupun luar negeri.
Berikut Airport tax bandara internasional indonesia yang terupdate per Desember 2014.
1. Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali)
Domestik Rp 75,000- Internasional Rp 200,000 (1 April 2014)
2. Bandara Internasional Juanda (Surabaya)
Domestik Rp 75,000 - Internasional Rp 200,000
3. Bandara Internasional Sepinggan (Balikpapan)
Domestik Rp 75,000 - Internasional Rp 200,000
4. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Makassar)
Domestik Rp 50,000 - Internasional Rp 200,000
5. Bandara Internasional Lombok Praya (Lombok)
Domestik Rp 45,000 - Internasional Rp 150,000
Kenaikan Tarif Airport Tax ini menurut PT. Angkasa Pura dilakukan untuk meningkatkan kualitas bandara dan pelayanan PT. Angkasa Pura terhadap penumpang. Biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan dan pembangunan bandara merupakan biaya yang sangat besar.
0 komentar:
Posting Komentar