AyuWage Services - Get Paid to Visits Sites and Complete Surveys
Breaking News
Loading...

Paspor dan Visa, Bekal Wisata ke Luar Negeri

Layaknya kartu tanda penduduk, paspor merupakan tanda pengenal anda ketika berada di luar negeri.

Menurut Wikipedia,  "Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia". Jadi setiap Warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, harus mempunyai passpor. Passpor ini berlaku untuk perjalanan ke seluruh dunia, kecuali ada peringatan tertentu yang dikeluarkan oleh Kementrian.
Paspor Republik Indonesia

Passpor Indonesia umumnya dibagi menjadi 3 : 
  1.  Paspor umum (bersampul hijau, ada dua jenis yang berbeda jumlah halamannya), dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi, Departemen Hukum dan Perundang-undangan. 
  2. Paspor kedinasan (bersampul biru), dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. 
  3. Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspor ini berisi halaman sebanyak 48 lembar. 

Lalu apa itu Visa? kok seperti kartu kredit? Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tertentu kepada pemohon dari negara lain yang menndakan bahwa pemohon tersebut diperbolehkan memasuki negara yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu, Dokumen ini biasanya harus asli dan ditempel pada halaman lembaran di paspor anda. Pengurusan visa ini dilakukan di kedutaan negara yang akan kita kunjungi. 
Visa China

Selain dalam bentuk dokumen, ada juga visa yang distempel atau yang sering disebut Visa On Arrival. Untuk mendapatkan VOA ini kita tidak perlu mendatangi kedubes negara bersangkutan, cukup langsung ke imigrasi negara yang bersangkutan di terminal kedatangan. Lalu negara mana saja yang membebaskan Visa bagi Warga Negara Indonesia? silahkan baca Daftar Negara Bebas Visa Bagi WNI.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer